Terbitnya Peraturan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru, menjadi dasar pemberlakuan pengelolaan kinerja guru di Platform Merdeka Mengajar (PMM). PMM adalah platform yang dirancang khusus untuk guru dan kepala sekolah dalam kegiatan mengajar, belajar, dan berkarya. Paltform ini menyediakan berbagai materi ajar yang dapat diterapkan langsung di kelas, sekaligus menjadi sumber inspirasi untuk membuat sendiri materi/metode ajar.
Tujuan dari peluncuran PMM juga sebagai upaya transformasi pendidikan berbasis digital, serta membantu guru-guru di Indonesia untuk meningkatkan kompetensi dalam mengimplementasikan kurikulum merdeka. Seiring dengan itu, maka pengelolaan kinerja guru yang tadinya manual, mengalami proses digitalisasi melalui PMM. Maka kemudian, dunia pendidikan dihebohkan dengan keluhan demi keluhan dari para guru, tentang pengelolaan kinerja pada PMM.
Pengelolaan kinerja pada PMM adalah alat bantu yang sejatinya memudahkan guru dan Kepala Sekolah untuk memilih dan menentukan sasaran kinerja sesuai kebutuhan guru dan satuan pendidikan. Selain itu juga mempermudah untuk pengembangan karir untuk meningkatkan kualitas pembelajaran yang berpusat pada murid. Pengelolaan kinerja di PMM telah terintegrasi dengan layanan e-kinerja yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara.
Manfaat dari penggunaan pengelolaan kinerja di PMM adalah bahwa guru dan Kepala Sekolah dapat melakukan pengelolaan kinerja lebih spesifik dan kontekstual dalam pelaksanaan tugas, sesuai dengan visi transformasi pembelajaran yang telah ditetapkan oleh Kemendikbud. Selain itu, guru yang mampu meningkatkan kualitas pembelajaran, akan memperoleh pengakuan dan penghargaan, sekaligus dukungan terhadap peningkatan karir. Dengan demikian, transformasi pengelolaan kinerja diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan efektifitas di sektor pendidikan.
Munculnya kebijakan baru yang seyogyanya memudahkan guru untuk merancang peningkatan kompetensi untuk satu semester, menimbulkan kegaduhan. Guru-guru panik, (Sebagian besar guru Lolita=Lolos lima puluh tahun), sebab dihadapkan pada realita harus berakrab-akrab dengan laptop/smartphone. Harusnya tidak sepanik itu, jika guru mencari dan memahami info akurat, dan selalu menjalin komunikasi dengan pemangku kebijakan di sekolah.
Cara pengisian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) 2024, lebih praktis dibandingkan dengan SKP 2023. Tahun lalu, guru harus mengisi sendiri Rencana Hasil Kerja (RHK), memilah dan menentukan kalimat demi kalimat agar RHK tuntas. Sementara SKP 2024 tersedia 18 RHK yang dapat dipilih melalui pertimbangan matang, serta mampu melaksanakan kegiatan tersebut. Guru dituntut untuk meraih minimal 32 poin selama satu semester untuk mengikuti kegiatan peningkatan kompetensi dengan bukti dukung sertifikat. Lalu, bagaimana cara menyiasati agar tidak terjebak pada pola "Buser?".
Guru beramai-ramai masuk komunitas buser, buru sertifikat, demikian caption para guru berseliweran di media sosial. Tidak salah lagi, inilah dampak negatif dari kepanikan luarbiasa yang melanda para pejuang pendidikan, terkhusus ASN dan PPPK. Betapa tidak, tak menunggu lama setelah diberlakukannya pengelolaan kinerja melalui PMM, maka guru mulai berburu sertifikat. Dari sudut pandang ilmu Ekonomi, muncullah penawaran pelaksanaan diklat online, sebagai akibat dari fenomena "Butuh sertifikat".
Berbagai komunitas (Yang bahkan tidak familiar dikalangan dunia pendidikan) masuk setiap hari ke wag yang saya ikuti, merespon dengan cepat kegundahan hati guru. Saya sendiri sempat share link diklat online kepada lima wag, sebagai syarat untuk mengikuti diklat yang awalnya gratis. Namun saya ragu ketika sebagian besar diantara komunitas itu meminta donasi seikhlasnya.
Pada salah satu wag komunitas diklat online, sang admin malah menshare info tentang Bimbel selama 6 bulan dengan biaya sekian ratus ribu, diskon 50%, dimana pendaftaran terakhir malam itu juga. Maka, berlomba-lombalah guru di wag untuk minta didaftarkan, barangkali mereka berharap Bimbel tersebut adalah solusi yang tepat untuk mengais 32 poin.
Timbul rasa penasaran saya, kenapa malah share info Bimbel, sementara pelaksanaan diklat online masih 2 minggu lagi. Ketika saya bertanya tentang flyer dan narasumber, admin berdalih akan dimunculkan jelang hari H. Kegaduhan di wag komunitas diklat semakin menjadi ketika ada yang share informasi bahwa sertifikat yang dinilai adalah yang dilaksanakan mulai bulan Februari 2024. Informasi yang dishare tersebut dihapus oleh admin, ketika saya share ulang, dihapus juga dan wag dikunci oleh admin. Admin grup mengatakan agar tidak mudah untuk mempercayai informasi dari orang-orang yang tidak bertanggungjawab.
Konten ini telah tayang di Kompasiana.com dengan judul "Digitalisasi SKP-PMM, Tidak Perlu Panik, Apalagi Menjadi Anggota Komunitas Buser", Klik untuk baca:
Lantas, bagaimana caranya agar kita terjebak menjadi komunitas buser dan tetap fokus pada tugas pokok, yaitu mengajar dan mendidik?. Berikut ini adalah tips sederhana yang dapat membantu rekan guru agar tidak terbebani jiwa raga dalam kegiatan mengajar plus memenuhi tagihan di SKP 2024.
1. Lakukan komunikasi yang intens dengan atasan untuk memperoleh umpan balik dalam menyusun RHK
2. Pilihlah kegiatan peningkatan kompetensi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta berdampak baik pada diri sendiri, komunitas pendidikan, dan satuan pendidikan
3. Sebaiknya dilakukan pemilihan RHK bersama-sama, antara Kepala Sekolah dan guru pada satu unit tugas
4. Ikutilah kegiatan diklat yang diakui secara resmi oleh Kemdikbud/PMM, dengan cara mencari informasi yang akurat dari sumber yang terpercaya
5. Hindari untuk mengikuti diklat dengan syarat menshare informasi tersebut ke komunitas lainnya, serta follow akun tertentu
6. Tetaplah bersabar meski saat ini dianggap sebagai kesulitan, sebab dibalik kesulitan aka nada kemudahan.
Jika kita bertekad untuk meraih 32 poin hanya dengan mengikuti beberapa kali kegiatan, maka pilihlah RHK dengan poin tertinggi. Untuk saat ini, kegiatan Pelatihan Guru Penggerak dan Manajerial Kepala Sekolah menempati urutan teratas dengan poin 128. Untuk lebih jelasnya, berikut ini adalah 18 RHK yang ditawarkan untuk satu semester:
1.Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta pelatihan mandiri sesuai model kompetensi Guru, Kepala Sekolah, dan/atau pengawas sekolah (setara 8 poin, bukti dukung sertifikat)
2. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Partisipan observasi praktik pembelajaran (persiapan, pelaksanaan, dan diskusi tindak lanjut) bersama rekan sejawat (9setara 8 poin, bukti dukung laporan)
3. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penggerak komunitas belajar dengan mengadakan minimal 3 kegiatan berbagi praktik baik (setara 36 poin, bukti dukung sertifikat)
4. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Narasumber berbagi praktik baik dalam kegiatan yang terkait implementasi Kurikulum Merdeka dan/atau Perencanaan Berbasis Data (setara 8 poin, bukti dukung sertifikat)
5. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta berbagi praktik baik yang diselenggarakan komunitas belajar (setara 4 poin, bukti dukung sertifikat)
6. RHK: Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta program pelatihan dan pendidikan jangka pendek atau menengah pada bidang kepemimpinan dan bidang teknis yang relevan, seperti Pendidikan Guru Penggerak atau pelatihan manajerial Kepala Sekolah 128 (setara 128 poin, 1 kegiatan durasi 3-6 bulan, bukti dukung sertifikat)
7. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai peserta kegiatan pelatihan atau bimtek dibidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi (setara 8 poin, bukti dukung sertifikat)
8. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta praktik magang pada dunia kerja dan/atau bidang lain yang relevan (setara 24 poin, 1 kegiatan durasi 2-4 minggu, bukti dukung sertifikat)
9. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai partisipan kegiatan seminar, lokakarya dan lain-lain (setara 4 poin, bukti dukung sertifikat)
10. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peraih pengakuan atau penghargaan terhadap kompetensi dan kinerjanya dalam berbagai wadah atau ajang. Pelatihan ini mendapatkan 12 poin dengan bukti dukung piagam/sertifikat.
11. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai penelaah aksi nyata (setara 6 poin, bukti dukung laporan)
12. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai penelaah cerita praktik baik (setara 6 poin, bukti dukung laporan)
13. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai penelaah perangkat ajar (setara 6 poin, bukti dukung laporan)
14. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai penyusun Cerita Praktik yang dapat dibagikan kepada Guru dan/atau Kepala Sekolah lain (setara 12 poin, terbit di PMM)
15. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penyusun perangkat ajar yang dapat dibagikan kepada Guru dan/atau Kepala Sekolah lain (setara 24 poin, 1 perangkat ajar, bukti dukung perangkat ajar terbit di PMM)
16. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai penyusun konten unggulan (setara 6 poin, terbit di PMM)
17. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Coach, mentor, fasilitator, dan/atau pengajar praktik dalam kegiatan pengembangan kompetensi kepada Guru, Kepala Sekolah, dan/atau pengawas sekolah (setara 12 poin, 1 kegiatan durasi 2-3 jam, bukti dukung sertifikat)
18. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai peserta coaching atau mentoring pada kegiatan pengembangan kompetensi guru, kepala sekolah atau pengawas (setara 4 poin, bukti dukung sertifikat).
Semoga melalui tulisan sederhana ini dapat mengobati kegundahan para guru, terkhusus 'Guru Lolita". Jangan tergiur untuk mendapatkan sertifikat dengan cara instant, meski diimingi diklat gratis dengan syarat share ke lima komunitas. Berhati-hatilah terhadap kejahatan cyber diklat online, berhentilah menjadi anggota komunitas "Buser" dadakan. Tetaplah mengabdi sepenuh hati, sebab yang membuat kita bahagia adalah ketika kita mencintai pekerjaan kita. Sesungguhnya dibalik kesulitan aka nada kemudahan.
https://www.kompasiana.com/masitahnainggolan2921/65ad41c5de948f06b10429b2/digitalisasi-skp-pmm-tidak-perlu-panik-apalagi-menjadi-anggota-komunitas-buser?page=4&page_images=1
Kreator: Chrisma Juita Nainggolan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar