PPDB

PENDIDIKAN..... SDN1KARANGSENTUL......BERILMU, BERKUALITAS, BERLANDASKAN IMAN ----------:SDN1Karangsentul.com......Informasi Pengetahuan Populer,dan Edukatif

X

...

Kamis, 22 Januari 2015

Guru Bersertifikat Wajib Verval NRG, Ini Caranya

Verval NRG bagi guru bersertifikat pendidik akan dilaksanakan mulai 1 Pebruari 2015 hingga 30 Juni 2015.


Semua guru yang telah sertifikasi memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG). Para guru tersebut wajib melakukan verifikasi dan validasi (Verval) NRG melalui layanan PADAMU NEGERI. Apabila tidak melakukan verval atau registrasi ulang NRG maka NRG yang sebelumnya sudah diterbitkan dianggap tidak valid. 

Sesuai dengan surat edaran dari BPSDMPK PMP Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan perihal "Agenda Kegiatan Penjaminan Mutu Pendidikan Periode Semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015", verval NRG bagi guru bersertifikat pendidik ini akan dilaksanakan mulai 1 Pebruari 2015 hingga 30 Juni 2015.




Proses Verval NRG dengan cara, guru login ke akun PADAMU NEGERI. Update kelengkapan data sertifikasi, unggah berkas pindai (scan) dokumen Piagam Sertifikasi Guru yang dimilikinya. Ajukan verval NRG melalui Kepala Sekolah ke Dinas Pendidikan. Jika disetujui oleh Dinas, guru akan menerima bukti verval NRG.

Selain itu, pada waktu yang sama juga dilaksanakan Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan guru harus menjaga keaktifan NUPTK/PegID periode semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015. Jika dalam 2 semester berturut-turut NUPTK/PegID tidak diaktifkan mandiri oleh setiap guru maka akan dinonaktifkan secara permanen. 

http://www.sekolahdasar.net/2015/01/guru-bersertifikasi-wajib-verval-nrg-ini-caranya.html

Senin, 12 Januari 2015

unjangan Sertifikasi Guru Terancam Dihentikan


Banyaknya aturan dan semakin sulitnya syarat menerima tunjangan sertifikasi.


Bakal semakin sulitnya mendapatkan tunjangan profesi atau sertifikasi guru menjadi bahan perbincangan yang ramai di Forum Guru Sekolah Dasar. Seorang guru, Misbahuddin Al Rasyid menulis di forum tersebut dengan judul "Sertifikasi Guru Terancam Distop", ini didasari banyaknya aturan dan semakin sulitnya syarat menerima tunjangan sertifikasi.

Untuk mendapatkan tunjangan profesi, guru dituntut untuk memenuhi beban mengajar 24 jam perpekan dengan siswa yang dibatasi jumlah minimalnya. Hal ini menurut Misbahuddin, membuat guru harus pontang-panting mengejar kekurangan jam mengajar di sekolah lain. 

Kini di tahun 2015 untuk mendapatkan sertifikat profesi, guru harus mengikuti Program Pelatihan Guru dalam Jabatan (PPGJ). Adanya program PPGJ tentu dirasakan sangat sulit bagi guru dikarenakan waktu tempuhnya yang cukup lama sekitar dua bulan (terdiri dari 140 jam workshop dan sisanya praktik mengajar, bimbingan konseling, dan membuat PTK).

"Setelah semua syarat yang begitu rumit tersebut, kini ada kabar terbaru yang didapat dari dinas provinsi bahwa bagi guru yang telah sertifikasi diharuskan memiliki nila Uji Kompetensi Guru (UKG) minimal 70 (skala nasional)" tulis Misbahuddin (12/01/15).

Informasi yang didapatnya, bagi guru yang nilai UKG-nya dibawah 70 maka pada tahun 2015 ini akan mengikuti UKG lagi. Jika hingga tahun 2016, guru tersebut masih belum bisa mencapai 70 maka tunjangan sertifikasinya akan dicabut dan yang bersangkutan dinyatakan tidak berhak mendapatkan tunjangan sertifikasi lagi.

Sekedar diketahui, berdasarkan hasil UKG yang telah dilaksanakan beberapa tahun yang lalu, banyak guru yang memiliki nilai UKG dibawah 70. Dari berbagai aturan dan syarat yang semakin sulit itulah, dia menilai akan banyak guru yang distop tunjangan sertifikasinya.

Tahun 2015 ini program sertifikasi guru diubah menjadi melalui PPGJ yang lebih lama pendidikannya dibanding sebelumnya, yaitu PLPG yang tidak lebih dari 10 hari. Sementara itu, informasi tentang guru harus memiliki nilai UKG minimal 70 yang belum jelas kebenarannya ini ditanggapi beragam. 

"Dengan adanya UKG berarti untuk evaluasi sejauh mana program sertifikasi mampu meningkatkan kompetensi guru, bukan sekedar bagi-bagi duit anggaran tanpa ada peningkatan output, setuju saya dengan adanya evaluasi tersebut" tulis Earlys Setyo.

"Sangat tidak adil bahwa untuk menentukan ke-profesionalan seseorang hanya dilihat dari tes kognitif (UKG) dengan batas nilai 70 saja. Padahal pekerjaan mendidik itu tidak cuma harus memiliki kognitif yang hebat, tetapi juga afektif dan psikomotor (skill)", tulis Niena Noerlina. 

http://www.sekolahdasar.net/2015/01/tunjangan-sertifikasi-guru-terancam.html