PPDB

PENDIDIKAN..... SDN1KARANGSENTUL......BERILMU, BERKUALITAS, BERLANDASKAN IMAN ----------:SDN1Karangsentul.com......Informasi Pengetahuan Populer,dan Edukatif

X

...

Senin, 06 Januari 2014

TERTANGGAL 1 JANUARI 2014 PNS DIWAJIBKAN PAKAI ALAMAT E-MAIL PEMERINTAH

Seluruh Pegawai negeri sipil (PNS) di Indonesia tertangggal 1 Januari diwajibkan memakai e-maildengan domain '@pnsmail.go.id'. Aturan ini berlaku sesuai Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2013 tertanggal 27 Mei 2013 disebutkan, seluruh instansi pemerintah telah menggunakan alamat e-mail resmi pemerintah sebagai alat komunikasi dinas. Domain yang digunakan yaitu '@pnsmail.go.id' atau yang dimiliki masing-masing pemerintah dengan alamat '(nama instansi masing-masing).go.id'.


Tampilan web pnsmail.go.id

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar mengatakan, saat ini seluruh instansi pemerintah telah memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi sebagai pendukung dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.

Namun, masih banyak ditemukan pegawai/pejabat yang menggunakan e-mail non pemerintah sebagai alat komunikasi persuratan elektronik dalam kegiatan kedinasan, termasuk yang dimiliki oleh pihak asing. "Ini berisiko dan tidak aman dalam konteks kerahasiaan data dan informasi negara," jelas Azwar dalam situs Setkab.

Menurut dia, untuk menjangkau komunikasi yang lebih baik antara pemerintah dan seluruh PNS, pemerintah menetapkan pemanfaatan e-mail nasional bagi seluruh PNS dengan domain '@pnsmail.go.id'. Ia juga menjelaskan, "E-mail ini tidak mengesampingkan pemanfaatan e-mail resmi kementerian/lembaga/pemda yang sudah ada, dan dimanfaatkan oleh PNS,".

Azwar menjelaskan, PNS tetap dapat memiliki e-mail resmi pemerintah '.go.id' yang lain sesuai dengan aturan, peran dan peruntukannya. Format alamat email PNSMail adalah ' nama.pns@pnsmail.go.id'. Menteri PAN-RB menegaskan "Setiap PNS hanya diijinkan memiliki satu alamat email nasional pada PNSMail,".

Tidak ada komentar: