Dosen dan guru menerima gaji dua kali lipat lebih banyak dari pegawai negeri sipil (PNS) biasa. Hal ini dikatakan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Marzuki Alie, dosen dan guru mendapat gaji bulanan dan tunjangan profesi sebesar satu gaji pokok.
"Penghasilannya dua kali lipat, tunjangan profesi kan satu bulan gaji. Guru dan dosen selama 12 bulan terima gaji dua kali lipat dari PNS biasa," kata Marzuki yang SekolahDasar.Net kutip dari Okezone.com (23/01/2014).
Pernyataan ini terkait dengan permintaan tunjangan kinerja bagi guru dan dosen. Tunjangan sertifikasi sendiri hanya diberikan kepada para guru dan dosen, karena memang profesi mereka dihargai.
"Jadi tinggal pilih saja mau yang mana, mau tunjangan kinerja atau tunjangan profesi," kata Marzuki.
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2013 tentang tunjangan kinerja pegawai bagi PNS di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang memang tidak mendapat tunjangan sertifikasi.
Bagi para dosen peraturan tersebut dinilai sangat diskriminatif, karena bunyi pasal 3 ayat (1) poin (f) dijelaskan bahwa guru dan dosen dikecualikan untuk mendapatkan tunjangan kinerja.
Marzuki menambahkan andaikan guru dan dosen menuntut untuk mendapat tunjangan kinerja, bisa saja nanti pegawai Kemendikbud menuntut juga untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi.
Sumber: http://www.sekolahdasar.net/2014/01/guru-menerima-gaji-dua-kali-lipat-dari-pns.html#ixzz2rEVzr1J2
Tidak ada komentar:
Posting Komentar