Kali ini ada kabar bahagia untuk para pegawai negeri sipil (PNS) di 27 kementerian/lembaga yang telah mengajukan proses pemberian tunjangan kinerja atau remunerasi. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Kinerja Pegawai untuk ke-27 kementerian/lembaga (K/L).
Seperti dikutip dalam situs Sekretariat Kabinet, ada 27 Perpres yang ditandatangani Presiden SBY pada 11 Desember 2013. Satu nomor Perpres untuk satu K/L.
Adapun Ke-27 K/L itu adalah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Informasi, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Kemudian Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian PDT, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Sosial, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional.
Serta, Badan Intelijen Negara, Badan Koordinasi Keamanan Laut, Badan Metereologi, Klimatologi dan Geofisika, BNP2TKI, Badan Pengawas Tenaga Nuklir, Badan SAR Nasional, Badan Standarisasi Nasional, Perpustakaan Nasional RI, Sekjen Dewan Ketahanan Nasional, dan SetjenOmbudsman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar