PPDB

PENDIDIKAN..... SDN1KARANGSENTUL......BERILMU, BERKUALITAS, BERLANDASKAN IMAN ----------:SDN1Karangsentul.com......Informasi Pengetahuan Populer,dan Edukatif

X

...

Kamis, 23 Januari 2014

Kisi-Kisi Soal UN 2014 Sama Tahun Sebelumnya

UN 2014 akan segera dilaksanakan, Kisi-kisinya sudah mulai dipersiapkan.

Kisi-kisi soal Ujian Nasional (UN) tahun pelajaran 2013/2014 sebagai acuan dalam pengembangan dan pembuatan soal UN sama dengan kisi-kisi UN tahun 2013. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 97 tahun 2013 tentang Kriteria Kelulusan dan Penyelenggaraan UN 2014.

Pada Bab VII pasal 22 Permendikbud Nomor 97 Tahun 2013, disana disebutkan secara jelas bahwa kisi-kisi soal UN tahun 2013/2014 mengikuti atau sama dengan kisi-kisi soal UN tahun 2012/2013 sebagaimana ditetapkan dalam peraturan BNSP. Kisi-kisi UN disusun berdasarkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar dalam Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

Untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) tidak ada lagi UN, ujian akhir yang diterapkan hanya Ujian Sekolah atau Ujian Madrasah untuk jenis Madrasah Ibtidaiyah. Dalam ujian tersebut, pemerintah pusat menentukan 25 persen kisi-kisinya, sisanya diserahkan kepada daerah. Rencananya ujian dilaksanakan pada tanggal 19 - 21 Mei 2014. 

Sumber: http://www.sekolahdasar.net/2013/12/kisi-kisi-soal-un-2014-sama-dengan-tahun-2013.html#ixzz2rEkLxoG0

Syarat Guru Honorer Berpeluang Besar Jadi PNS

Guru honorer berpeluang menjadi PNS jika memenuhi kuota jam mengajar.

Guru tidak tetap (GTT) atau guru honorer memiliki peluang besar untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini sesuai dengan surat edaran baru yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Para guru honorer berpeluang besar menjadi PNS asalkan dengan syarat memenuhi kuota jam mengajar yang telah ditentukan, yaitu memiliki jam mengajar sebanyak 24 jam dalam satu pekan.

"Kalau melihat edaran itu, para GTT sebenarnya memiliki peluang yang cukup besar," kata Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Baktiono yang SekolahDasar.Net kutip dari Republika.co.id (01/01/2014).

Menurutnya kesempatan besar guru honorer kemungkinan dapat hilang melihat banyaknya warga yang saat ini ingin mendaftar sebagai guru honorer. Banyaknya warga yang menjadi guru honorer ini disebabkan pemerintah kota (Pemkot) Surabaya yang telah menetapkan gaji honorer setara Upah Minimum Kota (UMK).

"Berdasarkan laporan yang saya terima dari sejumlah masyarakat, saat ini banyak Kepala sekolah yang berlombah-lombah mendaftarkan sanak familinya sebagai GTT. Itu semenjak GTT mendapatkan gaji sesuai UMK," kata Baktiono.

Dengan banyaknya warga yang beramai-ramai ingin menjadi guru honorer mengakibatnya kesempatan para guru honorer untuk menambah jam mengajar agar mencukupi 24 jam dalam satu pekan menjadi tidak mudah. Sehingga kesempatan besar untuk menjadi guru PNS sulit terwujud. 


Sumber: http://www.sekolahdasar.net/2014/01/syarat-guru-honorer-berpeluang-besar-jadi-pns.html#ixzz2rEc7ZlO7

Seleksi CPNS 2014 Dilaksanakan Pada Bulan Juli

Direncanakan tes CPNS 2014 akan dilangsungkan Juni atau Juli.
Tes seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) rencananya dilaksanakan kembali pada bulan Juni atau Juli 2014. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Abubakar meminta para peserta tes CPNS 2013 yang tidak diterima untuk kembali mempersiapkan diri mengikuti tes serupa pada tahun 2014.

"Seleksi CPNS 2014 direncanakan tesnya pada Juni atau Juli sehingga ada waktu sekitar empat bulan untuk mempersiapkan diri lagi" kata Azwar Abubakar yang SekolahDasar.Net kutip dari Antara (12/01/2014).

Khusus untuk peserta CPNS dari jalur tenaga honorer kategori 2 yang tidak memenuhi passing grade, Pemda diminta untuk bijak dalam memperlakukan. Menpan-RB menegaskan sudah tidak ada lagi tenaga honorer. Dia menyarankan jika Pemda masih membutuhkan tenaganya, sebaiknya diikat dalam bentuk kontrak.

Dia pun mengajak Pemda agar membantu para pemuda di daerahnya yang akan mengikuti seleksi CPNS dengan mengkoordinir bimbingan belajar. Hal ini perlu dilakukan untuk meningkatkan kemampuan para pemuda dalam mengerjakan soal-soal tes CPNS, sehingga mampu bersaing dengan peserta dari luar daerah. 

“Kalau kita kalah bersaing dengan peserta dari luar daerah, maka kapasitasnya harus ditingkatkan lagi, bukan systemnya yang diubah,” kata Azwar yang SekolahDasar.Net kutip dari JPNN (12/01/2014). 

Sumber: http://www.sekolahdasar.net/2014/01/seleksi-cpns-2014-dilaksanakan-pada-bulan-juli.html#ixzz2rEZdi000

Tidak Memiliki Ijazah S1 Guru Dilarang Mengajar

Guru terancam tidak boleh mengajar lagi, apabila tidak memiliki ijazah S1.

Jika sampai tahun 2015 guru belum mengantongi ijazah S1, maka guru tersebut tidak boleh mengajar lagi. Hal ini sesuai ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 14 / 2005 tentang guru dan dosen, yang mewajibkan guru boleh mengajar jika sudah sarjana S1.

Masih banyak ditemukan guru yang belum memiliki ijasah S1. Seperti di Kalimantan Tengah, pada tahun 2009 terdapat 20.940 guru yang belum sarjana S1. Mereka menempuh jenjang S1 di Universitas Palangka Raya (Unpar) yang ditunjuk sebagai penyelenggaraan Program Sarjana S1 Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan(PSKGJ).

Seperti dilansir dari JPNN (16/01/2014), Ketua Penyelenggara PSKGJ Unpar Drs Edison MPd mengakui, tugas yang sangat berat harus ditangani pihaknya. Terlebih sejak PSKGJ dibuka Unpar 2009 sampai 2010, hanya ada sekitar 2.000 guru yang sudah dididik menjadi S1.

Berdasarkan data dari Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Kalteng, bagi guru lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) 11.068 orang, D1 sebanyak 458, D2 mencapai 8.392 dan D3 tersisa 1.022, wajib mengikuti kuliah dengan ketentuan 60 persen termediasi (mempelajari modul) dan 40 persen tatap muka.

Program sarjana S1 Kependidikan bagi guru dalam jabatan ini swadana atau guru yang membayar. Penyelenggara PSKGJ menyangkan pemerintah daerah yang belum menganggarkandana untuk membantu program tersebut. Jumlah dosennya pun juga terbatas, sebanyak 380 saja. Satu orang dosen bisa harus mengajar 60 orang. 

Sumber: http://www.sekolahdasar.net/2014/01/tidak-memiliki-ijazah-s1-guru-dilarang-mengajar.html#ixzz2rEWlB7PY

Guru Menerima Gaji Dua Kali Lipat dari PNS

Tunjangan sertifikasi hanya diberikan kepada para guru dan dosen.
Dosen dan guru menerima gaji dua kali lipat lebih banyak dari pegawai negeri sipil (PNS) biasa. Hal ini dikatakan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Marzuki Alie, dosen dan guru mendapat gaji bulanan dan tunjangan profesi sebesar satu gaji pokok.

"Penghasilannya dua kali lipat, tunjangan profesi kan satu bulan gaji. Guru dan dosen selama 12 bulan terima gaji dua kali lipat dari PNS biasa," kata Marzuki yang SekolahDasar.Net kutip dari Okezone.com (23/01/2014).

Pernyataan ini terkait dengan permintaan tunjangan kinerja bagi guru dan dosen. Tunjangan sertifikasi sendiri hanya diberikan kepada para guru dan dosen, karena memang profesi mereka dihargai. 

"Jadi tinggal pilih saja mau yang mana, mau tunjangan kinerja atau tunjangan profesi," kata Marzuki.

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2013 tentang tunjangan kinerja pegawai bagi PNS di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang memang tidak mendapat tunjangan sertifikasi.

Bagi para dosen peraturan tersebut dinilai sangat diskriminatif, karena bunyi pasal 3 ayat (1) poin (f) dijelaskan bahwa guru dan dosen dikecualikan untuk mendapatkan tunjangan kinerja.

Marzuki menambahkan andaikan guru dan dosen menuntut untuk mendapat tunjangan kinerja, bisa saja nanti pegawai Kemendikbud menuntut juga untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi


Sumber: http://www.sekolahdasar.net/2014/01/guru-menerima-gaji-dua-kali-lipat-dari-pns.html#ixzz2rEVzr1J2

Guru SD Wajib Berijazah PGSD Agar Dapat TPP

Tanpa ijazah PGSD guru SD hanya berhak dapatkan TPP selama dua tahun.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mewajibkan guru Sekolah Dasar (SD) memiliki ijazah PGSD (Pendidikan Guru Sekolah Dasar) untuk mendapatkan tunjangan profesi pendidik (TPP). Bagi guru SD yang belum mimiliki ijazah PGSD harus segera kuliah lagi.

Guru SD yang berijazah tidak sesuai dengan sertifikat profesinya hanya diberikan TPP selama dua tahun saja. Ketentuan pencairan TPP bagi guru SD itu tertuang dalam Permendikbud 62/2013 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan untuk Penataan Guru. 

Dalam Pasal 5 Permendikbud yang diteken Mendikbud Mohammad Nuh itu disebutkan bahwa guru yang dipindahkan tugas tidak sesuai dengan sertifikat profesinya, hanya berhak mendapatkan TPP selama dua tahun. 

Banyak ditemukan di lapangan guru yang tidak berijazah PGSD tetapi berijazah lainnya seperti, Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), Akuntansi, atau bahasa Indonesia justru aktif mengajar di jenjang SD. Ada juga guru SMP atau SMA yang mengajar di SD untuk memenuhi kuota jam mengajar.

Ada sejumlah alternatif penyelesaian bagi guru yang berijazah non-PGSD tetapi sudah terlanjur mengajar di SD. Para guru SD yang tidak berijazah PGSD itu diharuskan kuliah S1 (sarjana) PGSD atau langsung kuliah S2 (magister) Pendidikan Dasar. 

Cara yang paling mudah ditempuh adalah mengambil S1 PGSD karena jumlah kampus yang membuka program tersebut lebih banyak dibandingkan program S2 Pendidikan Dasar. Syarat ini berlaku bagi guru yang masih ingin mengajar di jenjang SD

Sumber: http://www.sekolahdasar.net/2014/01/guru-sd-wajib-berijazah-pgsd-agar-dapat-tpp.html#ixzz2rEV7gmtj

Senin, 06 Januari 2014

KABAR BAHAGIA UNTUK PNS, SBY SAHKAN TUNJANGAN KINERJA

Kali ini ada kabar bahagia untuk para pegawai negeri sipil (PNS) di 27 kementerian/lembaga yang telah mengajukan proses pemberian tunjangan kinerja atau remunerasi. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Kinerja Pegawai untuk ke-27 kementerian/lembaga (K/L).

Seperti dikutip dalam situs Sekretariat Kabinet, ada 27 Perpres yang ditandatangani Presiden SBY pada 11 Desember 2013. Satu nomor Perpres untuk satu K/L.

Adapun Ke-27 K/L itu adalah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Informasi, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Kemudian Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian PDT, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Sosial, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional.

Serta, Badan Intelijen Negara, Badan Koordinasi Keamanan Laut, Badan Metereologi, Klimatologi dan Geofisika, BNP2TKI, Badan Pengawas Tenaga Nuklir, Badan SAR Nasional, Badan Standarisasi Nasional, Perpustakaan Nasional RI, Sekjen Dewan Ketahanan Nasional, dan SetjenOmbudsman.

TERTANGGAL 1 JANUARI 2014 PNS DIWAJIBKAN PAKAI ALAMAT E-MAIL PEMERINTAH

Seluruh Pegawai negeri sipil (PNS) di Indonesia tertangggal 1 Januari diwajibkan memakai e-maildengan domain '@pnsmail.go.id'. Aturan ini berlaku sesuai Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2013 tertanggal 27 Mei 2013 disebutkan, seluruh instansi pemerintah telah menggunakan alamat e-mail resmi pemerintah sebagai alat komunikasi dinas. Domain yang digunakan yaitu '@pnsmail.go.id' atau yang dimiliki masing-masing pemerintah dengan alamat '(nama instansi masing-masing).go.id'.


Tampilan web pnsmail.go.id

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar mengatakan, saat ini seluruh instansi pemerintah telah memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi sebagai pendukung dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.

Namun, masih banyak ditemukan pegawai/pejabat yang menggunakan e-mail non pemerintah sebagai alat komunikasi persuratan elektronik dalam kegiatan kedinasan, termasuk yang dimiliki oleh pihak asing. "Ini berisiko dan tidak aman dalam konteks kerahasiaan data dan informasi negara," jelas Azwar dalam situs Setkab.

Menurut dia, untuk menjangkau komunikasi yang lebih baik antara pemerintah dan seluruh PNS, pemerintah menetapkan pemanfaatan e-mail nasional bagi seluruh PNS dengan domain '@pnsmail.go.id'. Ia juga menjelaskan, "E-mail ini tidak mengesampingkan pemanfaatan e-mail resmi kementerian/lembaga/pemda yang sudah ada, dan dimanfaatkan oleh PNS,".

Azwar menjelaskan, PNS tetap dapat memiliki e-mail resmi pemerintah '.go.id' yang lain sesuai dengan aturan, peran dan peruntukannya. Format alamat email PNSMail adalah ' nama.pns@pnsmail.go.id'. Menteri PAN-RB menegaskan "Setiap PNS hanya diijinkan memiliki satu alamat email nasional pada PNSMail,".