PPDB

PENDIDIKAN..... SDN1KARANGSENTUL......BERILMU, BERKUALITAS, BERLANDASKAN IMAN ----------:SDN1Karangsentul.com......Informasi Pengetahuan Populer,dan Edukatif

X

...

Kamis, 20 Maret 2014

SK Pencairan TPP Hanya Berlaku Enam Bulan

Tahun ini masa aktif SK pencairan TPP hanya berlaku untuk enam bulan.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuat kebijakan baru, yaitu surat keputusan (SK) pencairan tunjangan profesi pendidik (TPP) hanya berlaku untuk enam bulan. Sebelumnya SK pencairan TPP bagi guru yang telah sertifikasi ini berlaku untuk setahun sekali.

Alasan Kemendikbud memperpendek masa aktif SK pencairan TPP itu untuk mengakomodir jika ada guru sewaktu-waktu ada mutasi ke sekolah lain. Apabila ada guru yang awalnya tidak bisa mengejar beban mengajar minimal, tetapi akhirnya bisa mengejarnya. Sehingga guru itu berhak mendapatkan TPP.

Dirjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Kemendikbud Hamid Muhammad mengatakan banyak guru yang tidak layak mendapatkan SK pencairan TPP karena tidak bisa mengejar beban mengajar minimal 24 jam tatap muka dalam sepekan. 

"Selain itu ada guru yang bisa mengejar beban mengajar, tapi mata pelajaran yang diampu tidak sesuai dengan sertifikatnya," kata Hamid yang SekolahDasar.Net kutip dari JPNN (13/03/2014).

Saat ini Kemendikbud sedang mengebut penuntaskan pembuatan SK pencairan TPP. Hamid menegaskan guru yang sudah mendapat SK bisa mencairkan terlebih dahulu, tidak perlu menunggu seluruh SK pencairan TPP beres. Hamid optimis TPP bisa dicairkan langsung ke rekening guru akhir bulan ini atau awal April nanti. 


Sumber: http://www.sekolahdasar.net/2014/03/sk-pencairan-tpp-hanya-berlaku-enam-bulan.html#ixzz2wZ4ra8w4

Syarat dan Cara Pendaftaran PPG Dalam Jabatan

Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan merupakan salah satu paket sertifikasi guru selain portofolio dan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Sebab, kedua jalur sertifikasi tersebut akan berakhir tahun 2015. Untuk menjadi mahasiswa (peserta) PPG dalam jabatan harus direkomendasikan oleh kepala sekolah masing-masing dan diverifikasi dinas pendidikan kabupaten/kota yang bersangkutan. Berikut syarat dan cara pendaftaran (mekanisme) PPG:

PESYARATAN PESERTA PPG 

Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi, kecuali Program Studi PGSD dan PGPAUD.
Mengajar di satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan Nasional.
Guru PNS yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) atau guru yang dipekerjakan (DPK) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Guru bukan PNS yang berstatus guru tetap yayasan (GTY) atau guru yang mengajar pada satuan pendidikan negeri yang memiliki Surat Keputusan dari Pemda.
Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Memiliki masa kerja sebagai guru minimal 5 tahun.
Bersedia mengikuti pendidikan sesuai dengan peraturan yang ada dan mendapatkan ijin belajar dari Kepala sekolah dan Pemda.
Memiliki surat keterangan berbadan sehat dari dokter.
Memiliki surat keterangan bebas napza (narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya) dari instansi yang berwenang.


SISTEM REKRUITMEN PESERTA PPG
Seleksi administrasi oleh Dinas Pendidikan.
Calon peserta PPG mendaftar ke Diknas Pendidikan kabopaten/kota dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:

Formulir pendaftaran peserta PPG (Format P1).
Foto kopi ijazah S-1/D-IV yang sudah dilegalisasi oleh perguruan tinggi asal atau Kopertis untuk lulusan PTS yang sudah tidak beroperasi.
Foto kopi SK pengangkatan sebagai PNS bagi guru PNS, SK GTY atau SK dari Pemda bagi guru bukan PNS.
Foto kopi SK pengangkatan sebagai guru bukan PNS (guru tetap pada satuan pendidikan tempat yang bersangkutan mengajar) dari KS dan/atau yayasan.
Surat pernyataan kesediaan mengikuti pendidikan dan meninggalkan tugas mengajar yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan KS
Surat persetujuan/ijin dari KS dan diketahui Disdik.
Surat keterangan berbadan sehat dari dokter.
Surat keterangan bebas napza dari instansi yang berwenang.
Seleksi akademik oleh Perguruan Tinggi Penyelenggara/LPTK
1. LPTK melakukan verifikasi dokumen yang dikirim oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
2. LPTK melakukan seleksi akademik menggunakan tes dan non tes:

Tes penguasaan bidang studi (sesuai dengan program PPG yang akan diikuti).
Tes kemampuan bahasa Inggris.
Tes potensi akademik.
Penelusuran minat dan bakat melalui wawancara dan observasi kinerja.3. LPTK menetapkan hasil seleksi sesuai dengan kuota dan melaporkan ke Dit Diktendik Ditjen Dikti dan BPSDMP & PMP.



Pendidikan Profesi Guru (PPG) ini diselesaikan dalam waktu 2 semester dengan biaya sekitar Rp 12.000.000. Kurikulum PPG berisi program workshop pengemasan materi bidang studi untuk pembelajaran yang mendidik (Subject Specific Pedagogy) dan disertai pemantapan kompetensi akademik kependidikan dan kompetensi akademik bidang studi, serta PPL kependidikan. Proporsi beban belajar (SKS) untuk workshop SSP: PPL = 60 : 40 

Sumber: http://www.sekolahdasar.net/2012/08/syarat-dan-cara-pendaftaran-ppg-dalam.html#ixzz2wZ3bxebx

Guru Non PNS Tanggung Jawab yang Mengangkat

Dana BOS boleh untuk gaji guru non PNS tetapi hanya sekitar 20 persen saja.
Nasib guru-guru non PNS di sekolah negeri dan guru tidak tetap di sekolah swasta, akan menjadi tanggung jawab yang mengangkat. Dicontohkan jika ada kepala sekolah negeri yang merekrut guru di luar skema CPNS, diminta untuk bertanggung jawab untuk urusan gaji. Saat ini gaji guru-guru non PNS di sekolah negeri masih dibolehkan menggunakan kurang dari 20 persen dana BOS.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meminta supaya sekolah negeri, swasta, sampai pemerintah kabupaten/kota tidak asal-asalan merekrut guru non PNS baru. Guru-guru non PNS yang direkrut sendiri-sendiri itu mereka bisa menjadi bom waktu, seperti meminta diangkat menjadi CPNS atau menuntut hak yang sama dengan guru PNS.

Guru yang direkrut direkrut oleh pemerintah daerah atau sekolah di luar skema tes CPNS tidak akan menerima tunjangan profesi pendidik (TPP). Ke depan TPP di sekolah negeri hanya diberikan kepada guru-guru PNS saja. Sedangkan untuk sekolah swasta, TPP hanya diberikan kepada guru-guru yang berstatus guru tetap yayasan.

"Kecuali untuk saat ini, guru non PNS yang sudah in passing atau guru non PNS yang diangkat Kemendikbud sebagai guru bantu," kata Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Ditjen Pendidikan Menengah Kemendikbud Purwadi Sutanto yang SekolahDasar.Net kutip dari JPNN (19/03/2014).

Tahun ini anggaran TPP untuk 206 ribu guru PNS mencapai Rp 9,6 triliun. Sedangkan anggaran untuk TPP guru swasta sebesar Rp 1,5 triliun untuk 61 ribu guru. Selain guru PNS atau guru tetap yayasan, syarat yang juga harus dipenuhi untuk mendapat TPP adalah beban mengajar 24 jam per pekan dan mengampu mata pelajaran sesuai dengan sertifikat profesinya. 


Sumber: http://www.sekolahdasar.net/2014/03/guru-non-pns-tanggung-jawab-yang.html#ixzz2wZ1qg46F