PPDB

PENDIDIKAN..... SDN1KARANGSENTUL......BERILMU, BERKUALITAS, BERLANDASKAN IMAN ----------:SDN1Karangsentul.com......Informasi Pengetahuan Populer,dan Edukatif

X

...

Senin, 14 September 2015

Guru Tanpa Tunjangan Profesi

Masa-masa bulan madu guru akan segera berakhir. Tunjangan profesi yang selama ini menjadi kebanggaan sekaligus pembeda, akan dihapus pada 2016. Sesungguhnya tanda-tanda penghapusan itu sudah terbaca. Paling tidak, dalam dua tahun terakhir pencairan tunjangan ini mulai tersendat. Aturan pun diperketat dengan beragam persyaratan, tidak semudah sebelumnya. Seiring dengan itu dimunculkanlah wacana penghapusan. Tahun depan, guru pegawai negeri sipil yang lulus sertifikasi tidak lagi menerima tunjangan profesi. Ini merupakan konsekuensi dari sistem penggajian tunggal yang diberlakukan sama untuk 4,6 juta aparatur sipil negara (ASN), tidak terkecuali 1,7 juta guru.

Dengan sistem gaji tunggal tidak ada tunjangan profesi. Semua ASN menerima gaji dengan tiga komponen, gaji pokok (75 persen), tunjangan kinerja (25 persen), dan tunjangan kemahalan. Gaji pokok berbasis beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan risiko. Sementara pencapaian kinerja berdasarkan penilaian kinerja individu. Tunjangan profesi guru masuk komponen penilaian kinerja. Dengan model penggajian ini, tidak ada lagi pegawai negeri yang gajinya kecil tetapi take home pay besar. Besar-kecilnya gaji bergantung pada beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan risiko, ditambah penilaian kinerja masingmasing individu. Tunjangan profesi guru mengundang polemik. Beranggaran jumbo Rp 80 triliun per tahun, tunjangan ini berpotensi manipulatif. Wacana penghapusan diprotes para guru. Dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, tunjangan profesi guru otomatis hilang. Berbeda dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 yakni gaji PNS terdiri dari gaji pokok, kenaikan berkala, kenaikan istimewa, tunjangan, dan honorarium. Pada peraturan lama, sumber penghasilan PNS berbeda-beda, sulit diawasi dan dievaluasi. Tunjangan tidak berbasis kinerja, tetapi dipukul rata. Dengan aturan baru, guru yang bekerja baik akan mendapat tunjangan kinerja lebih.

Sistem dibangun terbuka dan adil dengan penilaian terukur. Siapa yang ingin mendapat take home pay besar, dituntut bekerja keras dan profesional. Namun kebijakan positif ini mematik keresahan di kalangan guru. Tekad pemerintah menghapus tunjangan profesi guru bisa dimaklumi sebagai bagian dari reformasi birokrasi untuk meningkatkan kinerja, membangun transparansi dan berkeadilan. Hasil penelitian Bank Dunia menyimpulkan, program sertifikasi tidak memberi pengaruh signifikan terhadap kualitas guru, selain kemakmuran materi. Peningkatan penghasilan tidak memacu kinerja, justru sebaliknya meningkatkan konsumerisme dalam gaya hidup.

http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/guru-tanpa-tunjangan-profesi/

Minggu, 06 September 2015

Inilah Berkas yang Harus Disiapkan untuk E-PUPNS


Setiap data yang diisikan pada e-PUPNS menjadi tanggung jawab PNS sendiri dengan bukti-bukti manual yaitu berkas yang kita miliki.

Dalam pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara online atau e-PUPNS ada banyak berkas yang harus disiapkan PNS untuk verifikasi data. Setiap PNS mengentri datanya sendiri ke sistem e-PUPNS. Data yang dientri menjadi tanggung jawabnya sendiri dengan bukti-bukti manual yaitu berkas yang miliki.

Berkas yang harus disiapkan untuk e-PUPNS antara lain :

Foto kopi SK 80 % (CPNS)
Foto kopi SK 100 % (PNS)
Foto kopi Konfersi NIP
Foto kopi Karpeg biasa
Foto kopi Karpeg Elektrik
Foto kopi SK Pangkat Awal sampai Terakhir.
Foto kopi SK Berkala Awal sampai Terakhir.
Foto kopi SK jabatan awal sampai dengan SK Jabatan Akhir.
Foto kopi SK Tugas Belajar
Foto kopi SK Ijin Belajar
Foto kopi Ijasah & Transkip Nilai yang dipakai pada saat pengangkatan.
Foto kopi Ijisah & Transkip nilai yang di pakai pada SK pangkat terakhir.
Foto kopi Berita Acara Sumpah PNS
Foto kopi KTP
Foto kopi NPWP
Foto kopi BPJS / ASKES
Daftar Riwayat Hidup
Bagi PNS Guru disiapkan akta mengajar.
Foto kopi SK atau Sertifikat Pendidik


E-PUPNS tahun 2015 dijadwalkan akan dimulai tanggal 1 September 2015 sampai dengan 31 Desember 2015. Seluruh PNS wajib mengikuti e-PUPNS sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan e-PUPNS. Resiko apabila tidak mengikuti pendataan ini, maka PNS tersebut di nyatakan berhenti.


Melalui sistem e-PUPNS, akan terbentuk database kepegawaian yang sedikitnya memuat data riwayat hidup, pendidikan formal, jabatan dan kepangkatan, penghargaan, tanda jasa, atau tanda kehormatan, pengalaman berorganisasi, gaji, pendidikan dan latihan, daftar penilaian prestasi kerja, surat keputusan (SK) dan kompetensi.

http://www.sekolahdasar.net/2015/09/inilah-berkas-yang-harus-disiapkan-untuk-e-pupns.html
[SekolahDasar.Net | 02/09/2015]

Honorer Usia di Atas 35 Tak Bisa Diangkat Jadi CPNS

Honorer yang usianya di atas 35 tahun tidak bisa diangkat jadi CPNS.

Peluang honorer kategori dua (K2) berusia di atas 35 tahun untuk diangkat menjadi CPNS telah tertutup. Hal ini menyusul keluarnya amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan tiga honorer soal batasan usia 35 tahun yang termaktub dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN).


Rochmadi Sularsono, PNS asal Ponorogo dan tiga tenaga honorer yaitu Wahid Ahmad Nahrowi, Siti Murijstul Khadijah, dan Iva Fitria. Mereka meminta supaya majelis hakim konstitusi membatalkan pasal dalam UU ASN yang menyebutkan batasan umur menjadi CPNS 35 tahun, karena dianggap bertentang dengan UUD 1945 Pasal 27.

Ketua MK Arief Hidayat menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Mahkamah berpendapat, pemohon tidak memberikan argumentasi tentang pertentangan antara pasal yang dimohonkan pengujian dengan UUD 1945. Permohonan pemohon dinilai kabur dan tidak memenuhi syarat formal.

Dengan putusan MK tersebut, Menterian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi tidak bisa mencari celah lagi untuk memasukkan honorer K2 usia di atas 35 tahun menjadi CPNS. Menurutnya Putusan MK itu mengikat dan harus dilaksanakan.

"Saya ini sangat taat aturan, apa yang diputuskan MK harus saya laksanakan. Di dalam amar putusan MK kan sudah jelas, 35 tahun batas terakhir menjadi CPNS. Otomatis honorer yang usianya di atas 35 tahun tidak bisa diangkat CPNS lagi," kata Yuddy yang SekolahDasar.Net kutip dari JPNN (03/09/15).

http://www.sekolahdasar.net/2015/09/honorer-usia-di-atas-35-tak-bisa-diangkat-jadi-cpns.html
[SekolahDasar.Net | 03/09/2015]

PGRI Tolak Rencana Uji Kompetensi Guru (UKG)


Jika pemerintah tetap ngotot menyelenggarakan uji kompetensi guru dengan dampak pemotongan tunjangan profesi, PGRI akan me­lakukan protes keras.

Persatuan Guru Re­pu­blik Indonesia (PGRI) menolak rencana uji kompetensi guru (UKG) yang diselenggarakan Kementerian Pen­di­dik­an dan Kebudayaan (Kemdikbud), jika hasilnya nanti di­per­gunakan untuk melakukan pemotongan tunjangan profesi. 


Ketua Umum PGRI, Sulistiyo mengatakan pihaknya menerima pelaksanaan uji kompetensi guru, asalkan untuk pemetaan saja. Menurutnya proses seleksi untuk memperoleh tunjangan profesi membutuhkan sejumlah persyaratan panjang yang harus dipenuhi guru.

"Kesejahteraan guru dipertaruhkan hanya pada satu kali ujian tulis bernama uji kompetensi. Padahal, syarat untuk memperoleh tunjangan profesi sudah dipenuhi," kata Sulistiyo.

PGRI berharap uji kompetensi guru yang akan digelar Kemendikbud dalam waktu dekat tak mempeng­a­ruhi kesejahteraan guru. Hasil­nya hanya dipergunakan pemerintah untuk pemetaan kualitas guru. Menurutnya dengan pemetaan itu, guru-guru yang tidak memiliki kemampuan ter­tentu harus diberi pelatihan. Bu­kannya malah dipotong tunjangan profesinya. 


"Jika hanya mengandalkan pada uji kompetensi, saya khawatir yang banyak lolos adalah guru-guru mu­da karena mereka biasa mengha­dapi model tes semacam itu. Lalu ba­gaimana dengan para guru di daerah, bagaimana mereka bisa mengerjakan ujian semacam itu jika sebelumnya tidak pernah tersentuh oleh model-model pelatihan," kata Sulistiyo.

Jika pemerintah tetap ngotot menyelenggarakan uji kompetensi guru dengan dampak pemotongan tunjangan profesi, pihaknya akan me­lakukan protes keras. Karena tindakan itu melanggar Undang-Undang Guru dan Dosen.

http://www.sekolahdasar.net/2015/09/pgri-tolak-rencana-uji-kompetensi-guru-ukg.html
[SekolahDasar.Net | 06/09/2015]