PPDB

PENDIDIKAN..... SDN1KARANGSENTUL......BERILMU, BERKUALITAS, BERLANDASKAN IMAN ----------:SDN1Karangsentul.com......Informasi Pengetahuan Populer,dan Edukatif

X

...

Minggu, 06 September 2015

Honorer Usia di Atas 35 Tak Bisa Diangkat Jadi CPNS

Honorer yang usianya di atas 35 tahun tidak bisa diangkat jadi CPNS.

Peluang honorer kategori dua (K2) berusia di atas 35 tahun untuk diangkat menjadi CPNS telah tertutup. Hal ini menyusul keluarnya amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan tiga honorer soal batasan usia 35 tahun yang termaktub dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN).


Rochmadi Sularsono, PNS asal Ponorogo dan tiga tenaga honorer yaitu Wahid Ahmad Nahrowi, Siti Murijstul Khadijah, dan Iva Fitria. Mereka meminta supaya majelis hakim konstitusi membatalkan pasal dalam UU ASN yang menyebutkan batasan umur menjadi CPNS 35 tahun, karena dianggap bertentang dengan UUD 1945 Pasal 27.

Ketua MK Arief Hidayat menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Mahkamah berpendapat, pemohon tidak memberikan argumentasi tentang pertentangan antara pasal yang dimohonkan pengujian dengan UUD 1945. Permohonan pemohon dinilai kabur dan tidak memenuhi syarat formal.

Dengan putusan MK tersebut, Menterian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi tidak bisa mencari celah lagi untuk memasukkan honorer K2 usia di atas 35 tahun menjadi CPNS. Menurutnya Putusan MK itu mengikat dan harus dilaksanakan.

"Saya ini sangat taat aturan, apa yang diputuskan MK harus saya laksanakan. Di dalam amar putusan MK kan sudah jelas, 35 tahun batas terakhir menjadi CPNS. Otomatis honorer yang usianya di atas 35 tahun tidak bisa diangkat CPNS lagi," kata Yuddy yang SekolahDasar.Net kutip dari JPNN (03/09/15).

http://www.sekolahdasar.net/2015/09/honorer-usia-di-atas-35-tak-bisa-diangkat-jadi-cpns.html
[SekolahDasar.Net | 03/09/2015]

PGRI Tolak Rencana Uji Kompetensi Guru (UKG)


Jika pemerintah tetap ngotot menyelenggarakan uji kompetensi guru dengan dampak pemotongan tunjangan profesi, PGRI akan me­lakukan protes keras.

Persatuan Guru Re­pu­blik Indonesia (PGRI) menolak rencana uji kompetensi guru (UKG) yang diselenggarakan Kementerian Pen­di­dik­an dan Kebudayaan (Kemdikbud), jika hasilnya nanti di­per­gunakan untuk melakukan pemotongan tunjangan profesi. 


Ketua Umum PGRI, Sulistiyo mengatakan pihaknya menerima pelaksanaan uji kompetensi guru, asalkan untuk pemetaan saja. Menurutnya proses seleksi untuk memperoleh tunjangan profesi membutuhkan sejumlah persyaratan panjang yang harus dipenuhi guru.

"Kesejahteraan guru dipertaruhkan hanya pada satu kali ujian tulis bernama uji kompetensi. Padahal, syarat untuk memperoleh tunjangan profesi sudah dipenuhi," kata Sulistiyo.

PGRI berharap uji kompetensi guru yang akan digelar Kemendikbud dalam waktu dekat tak mempeng­a­ruhi kesejahteraan guru. Hasil­nya hanya dipergunakan pemerintah untuk pemetaan kualitas guru. Menurutnya dengan pemetaan itu, guru-guru yang tidak memiliki kemampuan ter­tentu harus diberi pelatihan. Bu­kannya malah dipotong tunjangan profesinya. 


"Jika hanya mengandalkan pada uji kompetensi, saya khawatir yang banyak lolos adalah guru-guru mu­da karena mereka biasa mengha­dapi model tes semacam itu. Lalu ba­gaimana dengan para guru di daerah, bagaimana mereka bisa mengerjakan ujian semacam itu jika sebelumnya tidak pernah tersentuh oleh model-model pelatihan," kata Sulistiyo.

Jika pemerintah tetap ngotot menyelenggarakan uji kompetensi guru dengan dampak pemotongan tunjangan profesi, pihaknya akan me­lakukan protes keras. Karena tindakan itu melanggar Undang-Undang Guru dan Dosen.

http://www.sekolahdasar.net/2015/09/pgri-tolak-rencana-uji-kompetensi-guru-ukg.html
[SekolahDasar.Net | 06/09/2015]

Rabu, 05 Agustus 2015

Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2015/2016

Kalender pendidikan tahun pelajaran 2015/2015 dapat membantu guru melaksanakan kewajiban dalam membuat program.


Tahun pelajaran baru 2015/2016 dimulai pertengahan Juli 2015 mendatang, untuk kelancaran proses kegiatan belajar mengajar disusunlah Kalender Pendidikan untuk merencanakan kegiatan-kegiatan pendidikan selama tahun pelajaran baru 2015/2016. 

Kalender pendidikan tahun 2015/2016 ini mengatur waktu untuk kegiatan pembelajaran siswa selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur. 

Adanya kalander pendidikan tahun pelajaran 2015/2015 dapat membantu guru melaksanakan kewajiban membuat program di awal tahun, seperti; program tahunan dan program semester, Silabus, dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Kalender pendidikan tahun pelajaran 2015/2016 dapat didownload di tautan berikut ini:




Berbeda dengan tahun pelajaran sebelumnya, seluruh sekolah mengimplementasikan Kurikulum 2013. Pada tahun pelajaran 2015/2016 ini tidak menggunakan kurikulum baru atau tetap menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).

Hari Libur Umum Pada Kalender Pendidikan Tahun 2015/2016

Tanggal 17-18 Juli 2015 : Hari Raya Idul Fitri 1436 H
Tanggal 17 Agustus 2015 : Hari Kemerdekaan RI.
Tanggal 24 September 2015 : Hari Raya Idul Adha 1436 H.
Tanggal 14 Oktober 2015 : TahunBaruHijriyah.
Tanggal 23 Desember 2015 : Maulid Nabi Muhmmad SAW
Tanggal 25-26 Desember 2015 : Libur umum Hari Nata
Tanggal 1 Januari 2016 : Tahun Baru Masehi 2016.
Tanggal 18 Februari 2016 : Tahun Baru Imlek 2566.
Tanggal 9 Maret 2016 : Hari Raya Nyepi.
Tanggal 25 Maret 2016 : Wafat Isa Al-Masih.
Tanggal 1 Mei 2016 : Hari Buruh.
Tanggal 5 Mei 2016 : Peringatan Isra’ Mi’raj 1437 H
Tanggal 5 Mei 2016 : Kenaikan Isa Al-Masih
Tanggal 22 Mei 2016 : Hari Raya Waisak


Sedangkan jumlah hari pembelajaran efektif dalam 1 tahun pelajaran sekurang-kurangnya 204 hari belajar dan sebanyak-banyaknya 228 hari belajar yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, sesuai dengan kurikulum yang berlaku.


[SekolahDasar.Net | 25/05/2015]
Sumber: http://www.sekolahdasar.net/2015/05/kalender-pendidikan-tahun-pelajaran-2015-2016.html#ixzz3i07zDBGi

31 Desember 2015 Seluruh Guru Harus Sudah Sertifikasi


Jika sampai 31 Desember 2015 belum tersertifikasi, guru tersebut tidak lagi bisa menjalankan profesi sebagai guru.
Undang-undang mensyaratkan agar pada 31 Desember 2015 seluruh guru harus sudah tersertifikasi. Tetapi, sampai saat ini masih ada sekitar 7.000 guru di Indonesia untuk jenjang SD hingga SMA belum mendapatkan sertifikasi profesi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

"Jika ada guru yang belum tersertifikasi hingga 31 Desember 2015 ini, guru tersebut akan kehilangan seluruh hak keprofesionalannya atau tidak lagi bisa menjalankan profesi sebagai guru," kata Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Kemdikbud Khalid Fathoni yang SekolahDasar.Net lansir dari Antara (24/05/15).


Menindaklanjuti masih banyaknya guru yang belum sertifikasi dan semakin mepetnya waktu yang dimiliki untuk menyelesaikan program sertifikasi guru, Kemendikbud sedang menyusun beberapa terobosan untuk mengatasai masalah tersebut. 

Khalid mengatakan diantara terobosan Kemendikbud adalah meninjau kembali mekanisme sertifikasi guru. Dengan mempertimbangkan guru-guru yang sudah lama mengajukan sertifikasi, untuk mempercepat program sertifikasinya.

Kemendikbud juga berencana memperpanjang waktu dengan mempertimbangkan untuk mengajukan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) yang di dalamnya mengatur perubahan atas UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. 

"Kita pertimbangkan untuk menyusun perpu yang fungsinya untuk memperpanjang jangka waktu sertifikasi. Itu untuk memfasilitasi guru yang hingga 31 Desember nanti masih belum juga mendapatkan sertifikat profesi," kata Khalid.
[SekolahDasar.Net | 24/05/2015] 


Sumber: http://www.sekolahdasar.net/2015/05/31-desember-2015-seluruh-guru-harus.html#ixzz3i07KvVhc