PPDB

PENDIDIKAN..... SDN1KARANGSENTUL......BERILMU, BERKUALITAS, BERLANDASKAN IMAN ----------:SDN1Karangsentul.com......Informasi Pengetahuan Populer,dan Edukatif

X

...

Kamis, 23 Januari 2014

Guru Menerima Gaji Dua Kali Lipat dari PNS

Tunjangan sertifikasi hanya diberikan kepada para guru dan dosen.
Dosen dan guru menerima gaji dua kali lipat lebih banyak dari pegawai negeri sipil (PNS) biasa. Hal ini dikatakan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Marzuki Alie, dosen dan guru mendapat gaji bulanan dan tunjangan profesi sebesar satu gaji pokok.

"Penghasilannya dua kali lipat, tunjangan profesi kan satu bulan gaji. Guru dan dosen selama 12 bulan terima gaji dua kali lipat dari PNS biasa," kata Marzuki yang SekolahDasar.Net kutip dari Okezone.com (23/01/2014).

Pernyataan ini terkait dengan permintaan tunjangan kinerja bagi guru dan dosen. Tunjangan sertifikasi sendiri hanya diberikan kepada para guru dan dosen, karena memang profesi mereka dihargai. 

"Jadi tinggal pilih saja mau yang mana, mau tunjangan kinerja atau tunjangan profesi," kata Marzuki.

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2013 tentang tunjangan kinerja pegawai bagi PNS di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang memang tidak mendapat tunjangan sertifikasi.

Bagi para dosen peraturan tersebut dinilai sangat diskriminatif, karena bunyi pasal 3 ayat (1) poin (f) dijelaskan bahwa guru dan dosen dikecualikan untuk mendapatkan tunjangan kinerja.

Marzuki menambahkan andaikan guru dan dosen menuntut untuk mendapat tunjangan kinerja, bisa saja nanti pegawai Kemendikbud menuntut juga untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi. 


Sumber: http://www.sekolahdasar.net/2014/01/guru-menerima-gaji-dua-kali-lipat-dari-pns.html#ixzz2rEVzr1J2

Guru SD Wajib Berijazah PGSD Agar Dapat TPP

Tanpa ijazah PGSD guru SD hanya berhak dapatkan TPP selama dua tahun.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mewajibkan guru Sekolah Dasar (SD) memiliki ijazah PGSD (Pendidikan Guru Sekolah Dasar) untuk mendapatkan tunjangan profesi pendidik (TPP). Bagi guru SD yang belum mimiliki ijazah PGSD harus segera kuliah lagi.

Guru SD yang berijazah tidak sesuai dengan sertifikat profesinya hanya diberikan TPP selama dua tahun saja. Ketentuan pencairan TPP bagi guru SD itu tertuang dalam Permendikbud 62/2013 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan untuk Penataan Guru. 

Dalam Pasal 5 Permendikbud yang diteken Mendikbud Mohammad Nuh itu disebutkan bahwa guru yang dipindahkan tugas tidak sesuai dengan sertifikat profesinya, hanya berhak mendapatkan TPP selama dua tahun. 

Banyak ditemukan di lapangan guru yang tidak berijazah PGSD tetapi berijazah lainnya seperti, Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), Akuntansi, atau bahasa Indonesia justru aktif mengajar di jenjang SD. Ada juga guru SMP atau SMA yang mengajar di SD untuk memenuhi kuota jam mengajar.

Ada sejumlah alternatif penyelesaian bagi guru yang berijazah non-PGSD tetapi sudah terlanjur mengajar di SD. Para guru SD yang tidak berijazah PGSD itu diharuskan kuliah S1 (sarjana) PGSD atau langsung kuliah S2 (magister) Pendidikan Dasar. 

Cara yang paling mudah ditempuh adalah mengambil S1 PGSD karena jumlah kampus yang membuka program tersebut lebih banyak dibandingkan program S2 Pendidikan Dasar. Syarat ini berlaku bagi guru yang masih ingin mengajar di jenjang SD. 

Sumber: http://www.sekolahdasar.net/2014/01/guru-sd-wajib-berijazah-pgsd-agar-dapat-tpp.html#ixzz2rEV7gmtj

Senin, 06 Januari 2014

KABAR BAHAGIA UNTUK PNS, SBY SAHKAN TUNJANGAN KINERJA

Kali ini ada kabar bahagia untuk para pegawai negeri sipil (PNS) di 27 kementerian/lembaga yang telah mengajukan proses pemberian tunjangan kinerja atau remunerasi. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Kinerja Pegawai untuk ke-27 kementerian/lembaga (K/L).

Seperti dikutip dalam situs Sekretariat Kabinet, ada 27 Perpres yang ditandatangani Presiden SBY pada 11 Desember 2013. Satu nomor Perpres untuk satu K/L.

Adapun Ke-27 K/L itu adalah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Informasi, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Kemudian Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian PDT, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Sosial, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional.

Serta, Badan Intelijen Negara, Badan Koordinasi Keamanan Laut, Badan Metereologi, Klimatologi dan Geofisika, BNP2TKI, Badan Pengawas Tenaga Nuklir, Badan SAR Nasional, Badan Standarisasi Nasional, Perpustakaan Nasional RI, Sekjen Dewan Ketahanan Nasional, dan SetjenOmbudsman.

TERTANGGAL 1 JANUARI 2014 PNS DIWAJIBKAN PAKAI ALAMAT E-MAIL PEMERINTAH

Seluruh Pegawai negeri sipil (PNS) di Indonesia tertangggal 1 Januari diwajibkan memakai e-maildengan domain '@pnsmail.go.id'. Aturan ini berlaku sesuai Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2013 tertanggal 27 Mei 2013 disebutkan, seluruh instansi pemerintah telah menggunakan alamat e-mail resmi pemerintah sebagai alat komunikasi dinas. Domain yang digunakan yaitu '@pnsmail.go.id' atau yang dimiliki masing-masing pemerintah dengan alamat '(nama instansi masing-masing).go.id'.


Tampilan web pnsmail.go.id

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar mengatakan, saat ini seluruh instansi pemerintah telah memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi sebagai pendukung dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.

Namun, masih banyak ditemukan pegawai/pejabat yang menggunakan e-mail non pemerintah sebagai alat komunikasi persuratan elektronik dalam kegiatan kedinasan, termasuk yang dimiliki oleh pihak asing. "Ini berisiko dan tidak aman dalam konteks kerahasiaan data dan informasi negara," jelas Azwar dalam situs Setkab.

Menurut dia, untuk menjangkau komunikasi yang lebih baik antara pemerintah dan seluruh PNS, pemerintah menetapkan pemanfaatan e-mail nasional bagi seluruh PNS dengan domain '@pnsmail.go.id'. Ia juga menjelaskan, "E-mail ini tidak mengesampingkan pemanfaatan e-mail resmi kementerian/lembaga/pemda yang sudah ada, dan dimanfaatkan oleh PNS,".

Azwar menjelaskan, PNS tetap dapat memiliki e-mail resmi pemerintah '.go.id' yang lain sesuai dengan aturan, peran dan peruntukannya. Format alamat email PNSMail adalah ' nama.pns@pnsmail.go.id'. Menteri PAN-RB menegaskan "Setiap PNS hanya diijinkan memiliki satu alamat email nasional pada PNSMail,".